17.03

Laju Perkembangan Perbankan Syariah Terkendala SDM Siap Pakai

Perbankan syariah mengejar target ‘moderat’ pertumbuhan 43 persen di akhir 2010. Masalah sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai untuk industri ini, masih menjadi persoalan yang menghantui.
‘’Total aset perbankan syariah sampai akhir September 2010, Rp 85,9 triliun,’’ kata Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Mulya Siregar, Rabu (20/10). Rinciannya, sebut dia, Rp 65,3 triliun dari bank umum syariah (BUS), Rp 18,2 triliun dari unit usaha syariah (UUS), dan Rp 2,5 trilun dari BPR Syariah.

‘’Total share (terhadap aset perbankan nasional) sekitar 3 persen-an,’’ kata Mulya. Sebelumnya, hingga akhir Agustus 2010, share total aset perbankan syariah sudah mencapai 2,91 persen. Dengan beroperasinya Maybank Syariah per 11 Oktober 2010, tambah dia, aset perbankan syariah sekurangnya sudah bertambah Rp 1 triliun lagi. Bank cabang dari Malaysia ini telah mengantongi izin konversi ke perbankan syariah pada 23 September 2010.
Dari total aset tersebut, kata Mulya, perbankan syariah telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 61 triliun. Sektor properti mendapat penyaluran pembiayaan 1,8 persen. Sementara sektor yang paling banyak mendapat pembiayaan dari perbankan syariah, sebut dia, adalah sektor perdagangan dan disusul manufaktur. ‘’Saya lupa angka persisnya, tapi untuk perdagangan sekitar 60 persen,’’ ujar dia.
Mulya mengatakan, dalam strategi pengembangan bank syariah, total share aset terhadap perbankan nasional tak lagi menjadi rujukan. Target yang dipatok, sebut dia, menggunakan indikator ‘optimistis’, ‘moderat’, dan ‘pesimistis’. ‘’Target hingga akhir tahun, optimistisnya adalah (pertumbuhan dibandingkan setahun lalu atau yoy) 70 persen dengan total aset Rp 124 triliun. Moderat 43 persen dengan nilai Rp 97 triliun, dan pesimistisnya 25 persen, di level Rp 72 triliun,’’ kata dia.
‘’Sekarang (per akhir September 2010, red) sudah tumbuh yoy. Sudah moderat. Tinggal bisa atau tidak dipertahankan sampai akhir tahun (terus tumbuh di kisaran itu),’’ ujar Mulya. Dengan capaian saat ini, kekurangan untuk pertumbuhan ‘moderat’ hingga akhir tahun, tinggal Rp 10 triliun. Mulya optimistis target bisa dicapai. Karena sepanjang 2010 saja, ujar dia, pertumbuhan rata-rata aset perbankan syariah di tiap bulannya sudah menembus Rp 3 triliun.
Sumber : Republika

17.01

BEI Wacanakan Pembuatan Indeks Saham Syariah

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menggodok formulasi pembuatan indeks saham-saham syariah yang bisa lebih meningkatkan minat investor.
Direktur Pengembangan BEI, Friederica Widyasari Dewi, Rabu (20/10) mengatakan, penyusunan indeks saham-saham syariah dilatarbelakangi kebutuhan para calon investor yang kerap menanyakan ada tidaknya saham syaiah di pasar modal.

Tiap kali berkeliling daerah, mulai Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, kata Kiki (sapaan Friederica), dirinya selalu mendapatkan pertanyaan ada tidaknya saham syariah di pasar modal.
“Kalaupun sudah ada yang tahu, masih menanyakan kenapa hanya ada 30 saham syariah yang ada di pasar modal,” ujar Kiki dalam seminar bulanan Ekonomi Syariah bertema Pasar Modal Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai Alternatif Investasi, di Jakarta, Rabu (20/10).
Minimalnya pengetahuan calon investor terhadap saham-saham syariah, lanjut Kiki, turut menyebabkan masih kecilnya investor yang menjadi pemain di pasar modal. Dari sekitar 237 juta penduduk Indonesia, para investor yang menjejakkan kakinya di pasar modal hanya berkisar satu persen. “Padahal potensi calon investor ini besar sekali dan karena kaum Muslim kita adalah yang terbesar di dunia, maka pasar modal syariah cukup menjanjikan untuk mendatangkan investasi,” jelasnya.
Dikatakan Kiki, saat ini sudah ada Jakarta Islamic Index (JII) yang menjadi salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung indeks harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. JII memasukkan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah setiap enam bulan sekali.
Celakanya, hal itu dimengerti calon investor sebagai keterbatasan saham-saham syariah di pasar modal. “Padahal, saham syariah di pasar modal itu sejatinya ada 198 saham atau 48 persen dari seluruh saham tercatat,” imbuh Kiki.
Bila dilihat dari pangsa pasar, lanjut Kiki, pasar saham syariah juga sangat bersaing dengan pasar modal konvensional. Berdasarkan kapitalisasi pasar saja, pasar syariah mencatat persentase mencapai 45 persen. “Artinya market share pasar syariah ini kompetitif. Sangat banyak pilihan investasi di pasar modal syariah dan kinerjanya pun menunjukkan perkembangan yang menggembirakan,” ucapnya.
Ide penyusunan saham-saham syariah yang bertujuan memperbanyak investor syariah yang masuk pasar modal, tampaknya tidak terlalu disukai Direktur Utama BEI, Ito Warsito. Mantan Komisaris Utama PT Bahana Securities tersebut tak ingin menanggapi ide Kiki dan mengembalikannya pada si pencetus ide.
“Tanya saja sama dia, kita kan sudah ada JII,” kata Ito ketus.
Begitu pun saat dimintai pandangan pribadinya terhadap penyusunan indeks saham-saham syariah, Ito hanya berujar, “Kok tanya saya lagi, ya tanya sana sama yang ngomong,” imbuhnya.

17.00

Pemerintah Harus Perhatikan Konsep Ekonomi Islam

Pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan pengembangan konsep ekonomi Islam melalui Baitul Maal Watamwil (BMT), atau biasa disebut usaha kecil mikro sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi syariah, karena saat ini hampir sekitar 3.500 BMT sudah berkembang dan maju di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Jurusan Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia dalam diskusi penguatan ekonomi bangsa berbasis ekonomi syariah di Jakarta, Selasa (5/6).
Ia menilai, selama ini pertumbuhan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) sangat membantu mengatasi kemiskinan dan pengangguran, namun keberadaan UKM masih mendapatkan hambatan, antara lain, belum adanya regulasi sebagai payung hukum keberadaan UKM untuk bisa mandiri.
"Keterbatasan mendapatkan bantuan sebagai modal dari dunia perbankan, keterbatasan sumber daya manusia yang belum menguasai ekonomi syariah, dan memahami ekonomi umum secara matang, juga menjadi hambatan pengembangan usaha kecil mikro ini, "jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Harisman menuturkan penguatan ekonomi syariah harus berdasarkan pada akidah, karena apabila pengembangan ekonomi syariah tanpa berbasiskan akidah akan berdampak pada akhlak dalam kehidupan sehari-hari.
"Bagaimana mau menjalankan ekonomi syariah, kalau akhlak perilaku yang dilahirkan dari akidah tidak baik, karena kalau dari akhlak belum baik akan mengakibatkan terjadinya penyelewengan, " ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, tujuan dari perbankan syariah adalah menghasilkan kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi, yakni tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan spiritual, serta kemakmuran material pada tingkatan individu dan masyarakat.
Dalam menghadapi persaingan dunia perbankan di Indonesia, Harisman menambahkan, perbankan syariah akan memperbaiki layanan kepada para nasabah, memberikan kemudahan, dan melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah.

16.59

Indonesia Harus Serius Terapkan Sistem Ekonomi Syaria

Kesulitan ekonomi masyarakat semakin bertambah parah akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Indonesia seharusnya sudah mulai menggunakan sistem ekonomi yang berakar dari dalam negeri sendiri, yakni sistem ekonomi syariah yang berbasis kerakyatan dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan oleh Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Achjat Iljas saat berbicara dalam diskusi umum "Muhammadiyah, Ekonomi Rakyat, dan Penanggulangan Dampak Kenaikan Harga BBM", di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/6).


"Seharusnya kita tidak perlu lagi mencari-cari sistem ekonomi lain dari luar negeri, sementara kita secara tidak sadar sudah memiliki sistem itu dan lebih baik daripada sistem dari luar negeri, " ujarnya.


Achjar menegaskan, sistem ekonomi syariah akan otomatis menjadikan rakyat sebagai prioritas, dan pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyatnya.


Dalam kesempatan itu Achjar mengatakan, kondisi fundamental ekonomi Indonesia menghadapi masalah yang sangat serius, karena berbagai indikator ekonomi tidak juga membaik, ketika hampir semua negara menunjukkan perbaikan kondisi makro ekonomi.


"Kalau keadaan fundamental ekonomi kita kuat, seharusnya kenaikan harga BBM rata-rata 28 persen tidak akan terlalu berdampak serius di dalam negeri, " kata Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah ini.


Sementara itu Wakil Ketua DPD Irman Gusman, mengatakan pemerintah juga seharusnya fokus dalammenerapkan sistem ekonomi yang berkeadilan dan pemerataan.


"Kalau nanti efek dari sistem ekonomi berkeadilan dan pemerataan ini adalah kenaikan GDP, ya biarkan saja. Tapi prioritasnya tetap di sistem ekonomi yang berkeadilan dan merata, "pungkasnya.

16.54

Indonesia Jangan Hilangkan Kesempatan Majukan Ekonomi Syariah

Sebagai penduduk muslim terbesar, seharusnya Indonesia tidak kehilangan momentum untuk memajukan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Singapura yang bukan negara Islam telah berani mencanangkan negaranya menjadi pusat perbankan syariah di regional Asia.
"Islam kan paling banyak di Indonesia, harusnya momentum ini yang ambil Indonesia bukan Singapura, "ujar Anggota DPR Komisi Keuangan Nursanita Nasution kepada Eramuslim, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu(30/1).
Menurutnya, dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API), telah menyebutkan bahwa perbankan syariah akan dikembangkan, namun pada kenyataannya bank syariah itu sudah ada lebih dari sepuluh tahun di Indonesia belum mempunyai payung hukum yang melindunginya.
"Sekarang yang jadi urgennya adalah kita membuat payung hukum, jadi keberadaan bank syariah itu diterima masyarakat Indonesia. Karena mayoritas masyarakat kita muslim, dan perkembangannya juga positif, "jelasnya.
Lebih lanjut Nursanita menjelaskan, Ketika terjadi krisis ekonomi bank syariah cukup bertahan, karena itu negara-negara lain yang non muslim sudah mulai mengembangkan instrumen-instrumen syariah secara internasional.
Ia menambahkan, seperti diketahui Charter Bank dan Citi Bank sudah mulai mengembangkan unit syariah, sebab mereka menganggap secara bisnis ini menguntungkan.

01.26

LAYANAN iB DI MANAPUN, MUDAH DAN TETAP SYARIAH

Untuk menemukan produk iB perbankan syariah, masyarakat dapat memilih untuk datang ke Bank Umum Syariah ataupun ke Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah. Saat ini hampir semua bank terkemuka di Indonesia memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang menawarkan produk iB di loket-loket konvensionalnya yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta kepada customer service untuk produk-produk iB sesuai kebutuhannya, seperti Tabungan iB, Deposito iB, KPR iB, dan lain-lain.

Membuka Tabungan iB di loket bank konvensional? Mengambil pembiayaan KPR iB di UUS bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya? Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS dan layanan syariah di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Jangan khawatir. Dana nasabah iB yang disimpan di UUS telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya. Dana masyarakat yang terkumpul di UUS telah dijamin tidak akan bercampur pengelolaannya.

Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional (disebut dengan layanan office channeling atau OC) telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan. Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk rekening syariah. 

Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah. Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.

Lebih dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan secara berkala laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jadi, produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum Syariah, di Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional, semuanya tetap syariah.

07.15

Bisnis Syariah Adalah Solusi, Bukan Alternatif!

Sistem ekonomi syariah awal kehadirannya di Indonesia hanya dijadikan sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Demikian diungapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma'ruf Amin menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional.
 
"Fakta sudah berbicara, bahwa sistem ekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia, tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena sistem ekonomi konvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok tertentu, bukan orang banyak, " jelasnya.

Sebaliknya, menurutnya, ekonomi syariah justru membawa perbaikan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Seperti yang terjadi saat krisis moneter 1997 silam, lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya bank syariah, mampu bertahan dengan baik. Sedangkan bank-bank konvensional yang diandalkan menjadi roda ekonomi, mengalami masa sulit.

Lebih lanjut Ma'ruf Amin mengatakan, keunggulan ekonomi syariah sudah tidak diragukan lagi. "Sudah banyak contoh keunggulan ekonomi syariah. Sayangnya, masih banyak masyarakat muslim yang belum melaksanakannya secara konsekuen, " ujarnya.

Ia menjelaskan, ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.

Senada diungkapkan Pakar Ekonomi Syariah Adiwarman A Karim, dibandingkan dengan ekonomi konvensional, pertumbuhan ekonomi syariah jauh lebih pesat. Meskipun faktanya, aset perbankan syariah hingga saat ini belum mencapai dua persen pada tahun 2007. Namun Ia optimis, target Bank Indonesia terhadap pangsa pasar syariah sebesar lima persen di akhir tahun 2008 ini akan tercapai.
 
"Sebagai praktisi perbankan syariah, saya tetap optimis ekonomi syariah akan berkembang lebih baik, " ungkapnya.

06.33

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dokumentasi tentang Perbankan Syariah:
1. Program Akselerasi Perbankan Syariah (Zip File, 902 KB)
2. Panduan Investasi Perbankan Syariah (Zip File, 945 KB)
3. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah (Zip File, 237 KB)
4. UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
5. Ikhtisar UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
6. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003) (Zip File, 1.476 KB)
7. APA SIH iB (ai-Bi)...??
8. iB (ai-Bi) Melaju Dengan Strategi Baru
9. Mengembangkan Usaha Dengan Pembiayaan Modal Kerja iB
10. Menghitung Bagi Hasil iB
11. Mobile Banking iB
12. Multijasa iB : Solusi Kebutuhan Biaya Pendidikan
13. Perbankan Syariah: Lebih Tahan Krisis Global
14. Perkembangan Impresif iB (ai-Bi) Perbankan Syariah
15. Daftar Produk Perbankan Syariah
16. Dicari : SDM Multidimensi Untuk iB (ai-Bi)
17. iB ( ai-Bi) : Gaya Hidup Baru Dalam Berbanking
18. Kartu Kredit iB: Sesuai Syariah, Bisa Dipakai Di Seluruh Dunia
19. Tabungan iB, Menabung Sekaligus Berinvestasi
20. KPR iB : Beragam Pilihan Semuanya Menguntungkan
21. Layanan iB Di Manapun, Mudah Dan Tetap Syariah
22. Mari Berbagi Hasil Bersama iB

07.48

Apa Itu Ekonomi Islam

Ekonomi syariah / Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Terpopuler